Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaji ok

    Menjaga Akidah: Kajian Sullam At-Taufiq di MWCNU Wonomerto

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    WONOMERTO – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama atau MWCNU Wonomerto, Kabupaten Probolinggo mengisi kegiatan rutin bulanan dengan kajian Kitab Sullam At-Taufiq, Ahad (28/6/2026). Berlangsung di Desa Jrebeng, kecamatan setempat, kajian kitab karya Habib Abdullah bin Husayn bin Thahir itu,dipimpin oleh KH Abdul Malik Damanhuri. Diikuti jajaran pengurus Syuriyah, Tanfidziyah, Badan Otonom, dan PRNU se-Kecamatan Wonomerto. […]

  • Pengeras suara masjid

    Aturan Ramadhan 2026 di Probolinggo: Batas Speaker Hingga Larangan Dine-In

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO– Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan seruan untuk menjaga marwah dan kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Dalam Taushiyah yang diterbitkan pada Rabu (18/02/2026), MUI menekankan pentingnya pembatasan operasional pengeras suara masjid serta pengaturan bagi rumah makan guna memastikan ibadah puasa berjalan tanpa gangguan kemaksiatan maupun kebisingan yang berlebihan. Ketentuan Operasional Warung […]

  • IMG 20260220 WA0059

    Dakwah Binnidzom

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    SELASA lalu saya mengadiri peluncuran Sentra Syiar Ramadan NU sekaligus Pelepasan Dai Muda Ramadhan oleh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau LDNU di Pondok Pesantren Nahdlatul Muta’allimin. Sentra Syiar Ramadan dipusatkan di masjid dan musala. Korps Dai Muda atau KODAMA NU yang digembleng dalam Diklat Dai Milenial pada akhir 2025, ada di sentra itu. Mereka dibekali […]

  • WhatsApp Image 2026 04 27 at 06.53.52

    LKP3A Fatayat NU Probolinggo Perkuat Kapasitas Advokasi Lewat Latihan Dasar Hukum

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO- Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Probolinggo menggelar Latihan Dasar Hukum dan Advokasi pada Minggu, 26 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula PCNU Probolinggo ini bertujuan untuk membekali para kader dalam menangani isu-isu perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh seluruh […]

  • IMG 20260312

    PAC IPNU-IPPNU Bantaran Probolinggo Dorong Pelajar Berpikir Progresif

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Moch. Sulaiman
    • 0Komentar

    BANTARAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU–IPPNU Bantaran menggelar kegiatan talk show yang dikemas dalam buka puasa bersama (bukber) sebagai upaya memperkuat kaderisasi pelajar NU di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Ahad (8/3/2026) di Kantor MWC NU Bantaran, Desa Tempuran. Kegiatan ini diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari kader Bantaran serta anggota pimpinan komisariat dari […]

  • IMG 20260317

    Puncak Tadarus MWCNU Sumberasih, Jemput Lailatul Qadar, Perkuat Barisan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Aswandi
    • 0Komentar

    SUMBERASIH – Memanfaatkan momentum mustajab malam ke-27 Ramadhan 1447 H, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menggelar “Malam Puncak Tadarus Bersama Ranting dan Banom” pada Senin (16/03/2026). Bertempat di Kantor MWCNU setempat, agenda ini bukan sekadar khataman Al-Qur’an, melainkan menjadi panggung konsolidasi akbar untuk menyatukan visi harakah (gerakan) dan amaliyah (praktik ibadah) […]

expand_less