Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026 10 07 at 17.12.29

    Gandeng SMKNU Bantaran, LDNU Probolinggo Siapkan Dai Ramadlan ke Pelosok

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Jamaluddin
    • 0Komentar

    BANTARAN– Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Probolinggo bergerak cepat mematangkan persiapan Program Dai Ramadlan NU 1448 H. Sebagai langkah awal, LDNU mengajak Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, salah satunya SMKNU Bantaran, untuk berpartisipasi menerjunkan para muridnya sebagai dai dan daiyah di wilayah pelosok. Kesiapan tersebut dimatangkan dalam kunjungan silaturahmi Ketua LDNU Kabupaten Probolinggo, Jamaluddin Al-Ghozi, […]

  • C660519c 831e 4dca a95b 51dc52047844

    Fatayat NU Hadiri Harlah 1 Abad NU di Probolinggo

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Momentum bersejarah satu abad berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) dirayakan dengan penuh khidmat oleh keluarga besar PCNU Kabupaten Probolinggo. Acara puncak peringatan ini dipusatkan di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo pada Sabtu, 10 Januari 2026. Acara tersebut menjadi sangat istimewa dengan kehadiran tokoh sentral Nahdlatul Ulama Jawa Timur, yakni Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH. […]

  • WhatsApp Image 2026 07 01 at 15.34.39

    Sinergi Kemenag-PCNU Probolinggo Dorong Tata Kelola Wakaf Profesional

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Langkah strategis diambil oleh PCNU Kabupaten Probolinggo untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf. Nadzir wakaf peruntukan SMKNU Bantaran yang semula nadzir perseorangan, diganti menjadi nadzir badan hukum. Pelantikan pergantian nadzir wakaf dilakukan di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Rabu (1/7/2026). Perubahan status ini menjadi ikhtiar nyata […]

  • IMG 20260823 WA0036

    Perkuat Kaderisasi di Bromo, IPNU IPPNU Probolinggo Kawal Perjusa SMKN 1 Sumber

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Agus Budi Cahyono
    • 0Komentar

    SUMBER– Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Probolinggo turun langsung mengawal Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) di SMKN 1 Sumber, Jumat (21/8/2026). Aksi pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis kaderisasi pelajar Nahdliyin hingga ke kawasan lereng Gunung Bromo. Aksi pengawalan ini bukan sekadar agenda […]

  • Alquran

    Perkuat Tradisi Mengaji, MWCNU Wonomerto Bagikan Al-Qur’an ke Ranting

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    WONOMERTO– Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonomerto mendistribusikan puluhan Al-Qur’an secara simbolis kepada para guru ngaji dan Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Ahad (17/5/2026). Aksi sosial yang dikemas dalam forum keagamaan rutin di Desa Kedungsupit ini, merupakan langkah nyata NU dalam menyokong dakwah Al-Qur’an. Sekaligus merawat tradisi mengaji di tingkat akar rumput. […]

  • IMG 20260515 WA0001

    Songsong Idul Adha 2026, Kodama NU Probolinggo Bekali Dai Muda Teknik Sembelih Hewan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    WONOMERTO – Menjelang momentum hari raya Idul Adha 1447 H, Korps Da’i Muda Nahdlatul Ulama (Kodama NU) Kabupaten Probolinggo menggelar Kopdar dan Sharing & Upgrading di Madrasah Miftahul Ulum, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kamis (14/5/2026). Kegiatan ini secara khusus membekali para dai muda dengan keterampilan praktis penyembelihan hewan. Hal ini dilakukan mengingat Idul Adha […]

expand_less