Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?
Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?
Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.
Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.
Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren
Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.
Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.
Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.
Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).
Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.
Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.
Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi
Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.
Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.
Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.
Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan
Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.
Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.
Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.
Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menghitung Mundur Lahirnya Perbup
Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.
Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).
Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.
Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.
Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Muhammad Iqbal

Saat ini belum ada komentar