Jati Diri dan Tiga Pilar Fasilitasi dalam Perda Pesantren Probolinggo
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO – Pasca kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Probolinggo mengenai Perda tentang Fasilitasi Pesantren pada Senin (6/7/2026), muncul pertanyaan mendasar di tengah umat: apa sebenarnya isi dari regulasi ini?
Bagaimana aturan ini memandang jati diri pesantren, dan dalam bentuk apa saja komitmen nyata yang akan diberikan oleh pemerintah daerah?
Melalui ulasan serial perdana ini, redaksi NUProbolinggo akan membedah secara runtut dua pondasi paling krusial di dalam naskah Perda tersebut, yakni perihal Pengertian Pokok (Asas Jati Diri) dan Tiga Pilar Fasilitasi Daerah.
Pesantren sebagai Penyemai Islam Rahmatan lil ‘Alamin
Jika kita membuka dokumen legal Perda ini, kita akan menemukan sebuah penegasan yang sangat menyentuh ruh sosiologis kaum sarungan.
Regulasi ini tidak sekadar mendefinisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat biasa. Ketentuan umum Perda ini menyebut pesantren sebagai lembaga yang berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Hal itu tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui klausul ini, pemerintah daerah mengakui bahwa pesantren di Kabupaten Probolinggo wajib memegang teguh karakter luhur bangsa Indonesia yang tercermin dari sikap rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), dan moderat (tawasuth).
Hal ini sekaligus menjadi benteng agar 326 pesantren di Probolinggo tetap menjadi jangkar kedamaian demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun tujuan mulia dari payung hukum ini, sebagaimana digariskan dalam Pasal 2, adalah mutlak untuk meningkatkan kualitas pesantren itu sendiri dalam mengembangkan fungsi-fungsi pengabdiannya.
Tiga Pilar Fasilitasi: Komitmen Nyata Pemerintah Daerah
Pondasi kedua yang tidak kalah penting tertuang dalam BAB II. Di sinilah letak “dapur utama” keberpihakan pemerintah daerah. Perda ini mengamanatkan tiga bentuk fasilitasi utama yang menyentuh tiga fungsi pokok pesantren.
Meliputi fasilitasii fungsi pendidikan, fasilitasi fungsi dakwah, dan fasilitasi fungsi pemberdayaan kepada masyarakat.
Fasilitasi Fungsi Pendidikan
Pilar pertama ini menjadi oase bagi kepastian mutu pendidikan pesantren. Ke depan, Pemkab Probolinggo melalui dinas terkait diwajibkan memberikan fasilitasi berupa dukungan penuh kepada Majelis Masyayikh (lembaga mandiri para kiai pemegang otoritas sistem penjaminan mutu).
Dukungan juga berupa penyediaan sarana dan prasarana penunjang, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi penyelenggara pesantren (kiai/ustadz) maupun bagi para santri, serta pemberian pendidikan wawasan kebangsaan, pencegahan narkoba, serta perlindungan dari perbuatan asusila dan perundungan (bullying).
Fasilitasi Fungsi Dakwah
Pesantren sejak awal berdirinya adalah pusat syiar Islam. Melalui pilar kedua ini, Pemkab akan memfasilitasi gerak dakwah pesantren lewat tiga skema. Yaitu kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan dukungan pendanaan yang dikoordinasikan di bawah perangkat daerah bidang kesejahteraan rakyat.
Fasilitasi Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Pilar ketiga diarahkan untuk menyulut kemandirian ekonomi pesantren agar semakin berdaya. Bentuk fasilitasi nyata yang dijanjikan dalam pasal ini meliputi bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, sentuhan bantuan teknologi, hingga pelatihan keterampilan (vokasional).
Penerapan pilar ketiga ini nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Catatan Khadim Redaksi
Penyatuan asas jati diri dan tiga pilar fasilitasi ini membuktikan bahwa Perda Pesantren di Probolinggo tidak dirancang secara setengah-setengah. Di satu sisi eksistensi nilai-nilai salafiah-moderat pesantren tetap dilindungi, di sisi lain kran fasilitasi materiil dibuka lebar demi menunjang kesejahteraan lahiriah institusi.
Namun, bagaimanakah roda fasilitasi ini akan dijalankan secara teknis? Siapa saja aktor di dalam pemerintahan yang ditunjuk untuk mengawal urusan kiai dan santri ini?
Simak Serial Kedua besok, yang akan membedah secara khusus mengenai tata cara pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren, garis koordinasi birokrasi, serta mekanisme pengawasan agar dana APBD tidak salah sasaran. Pastikan Anda tetap memperbarui informasi di website resmi NUProbolinggo. (*)
- Penulis: M Iqbal

Saat ini belum ada komentar