LKP3A Fatayat NU Probolinggo Perkuat Kapasitas Advokasi Lewat Latihan Dasar Hukum
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO- Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Probolinggo menggelar Latihan Dasar Hukum dan Advokasi pada Minggu, 26 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula PCNU Probolinggo ini bertujuan untuk membekali para kader dalam menangani isu-isu perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus LKP3A tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Probolinggo, menunjukkan komitmen organisasi dalam memperluas jangkauan pendampingan hingga ke tingkat kecamatan.
Fokus pada Pendampingan dan Perlindungan
Dalam upaya memberikan pemahaman yang komprehensif, penyelenggara menghadirkan dua pakar di bidangnya sebagai narasumber Bapak Muslimin dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo, yang memaparkan mekanisme perlindungan anak serta prosedur hukum dalam menangani kasus kekerasan dan Bapak Agung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, yang memberikan materi terkait kebijakan pemerintah dan sinergi antara lembaga masyarakat dengan dinas terkait.
Pentingnya Advokasi di Tingkat Akar Rumput
Pelatihan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengurus PAC memiliki dasar hukum yang kuat saat berhadapan dengan konflik atau kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Dengan pengetahuan advokasi yang mumpuni, LKP 3A diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan awal dan edukasi hukum kepada masyarakat luas.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Fatayat NU, LPA, dan pemerintah daerah semakin solid dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo,” ujar Hanifah, ketua panitia pelatihan ini.
Pertemuan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif di mana para peserta dari berbagai kecamatan memetakan tantangan sosial di wilayah mereka untuk kemudian dicarikan solusi hukum yang tepat.
- Penulis: Siti Nurhaliza

Saat ini belum ada komentar