Tantangan Setelah Perda Fasilitasi Pesantren Probolinggo Disahkan
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEHARI setelah disahkan pada Senin (6/7/2026), situs resmi PCNU Kabupaten Probolinggo, NUProbolinggo.or.id menyajikan serial edukasi mengenai Perda Fasilitasi Pesantren. Yang mengupas isi regulasi tersebut dengan bahasa yang sederhana.
Serial edukasi seperti itu sangat perlu, agar masyarakat bisa tahui bahwa perda ini bukan sekedar membuka peluang bantuan bagi pesantren. Tapi juga menegaskan jati diri pesantren sebagai lembaga yang menjaga nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, moderasi beragama, akhlak mulia, serta komitmen terhadap keutuhan NKRI.
Perda ini lahir dengan semangat keberpihakan tanpa mengurangi kemandirian pesantren. Pemerintah daerah tidak mengatur isi pendidikan atau tradisi pesantren, melainkan memberikan fasilitasi agar fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi kami di Bapemperda, yang paling penting adalah memastikan bahwa regulasi ini benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk hadir mendampingi pesantren secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel serta merata bagi semua pesantren di Kabupaten Probolinggo. Tidak kemudian malah berpihak pada pesantren tertentu.
Kehadiran perda ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pesantren sebagai pusat pendidikan, pembinaan akhlak, pemberdayaan ekonomi umat, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun Kabupaten Probolinggo.
Ke depan, tantangan kita bukan lagi pada pembentukan perdanya, melainkan memastikan implementasinya berjalan dengan baik melalui peraturan pelaksana, peraturan bupati, penganggaran yang memadai, serta sinergi seluruh perangkat daerah.
Dengan demikian, manfaat perda ini benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pesantren dan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Juga perlu dipahami bahwa perda ini bukan dasar peraturan bagi pemberian instentif bagi guru ngaji atau pengajar keagamaan lainnya. Itu merupakan subjek yang berbeda. (*)
- Penulis: Arief Hidayat (Anggota DPRD Kab. Probolinggo)

Saat ini belum ada komentar