Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG 20250418 WA0019

    Harjakapro, Berikut Harapan Fatayat NU Kabupaten Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Probolinggo yang ke-279 tepat pada tanggal 18 April 2025. Harapan demi harapan muncul dari berbagai ormas, salah satunya adalah PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo. Hari Jadi Kabupaten Probolinggo adalah sebuah perjalanan panjang yang pernah dengan perjuangan dan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat. Sebagai bagian dari keluarga besar Kabupaten Probolinggo, […]

  • IMG 20260201 WA0041

    Dilema Qashar Shalat Haji hingga Sengketa Wakaf Keluarga Jadi Bahasan Hangat Bahtsul Masail PCNU Probolinggo

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    BANTARAN – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Probolinggo menggelar musyawarah keagamaan intensif di Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Ulum An-Nur, Kropak, Bantaran, Ahad (1/2/2026). Agenda ini mempertemukan para kiai, asatid, dan utusan pesantren se-Kabupaten Probolinggo untuk membedah dua persoalan kontemporer yang tengah menjadi sorotan publik. Bolehkah Jamak Qashar Jamaah Haji di Arafah? Persoalan pertama yang […]

  • Db2adff1 09e1 43c0 859a 2c9c1b1dab9d

    Jelang Ramadhan, Lazisnu Probolinggo Mulai Distribusikan Wakaf Al Qur’an

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdhatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Probolinggo mulai distribusikan wakaf Al Qur’an. Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap menjelang Ramadhan di Bulan Sya’ban, hingga pada bulan ramadhan. Adapun Lazisnu Kabupaten Probolinggo bermitra dengan Rumah Syamil Qur’an Probolinggo, King Salman, Yayasan Rumah Tahfidz Probolinggo, Rohis Al Madina dan Yapin Probolinggo. […]

  • PCNU

    PCNU Probolinggo Pacu Musyawarah Ranting dan Kemandirian Ekonomi Umat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    WONOMERTO– Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) hingga tingkat Anak Ranting sebelum Juli 2026. Penegasan tersebut disampaikan Kiai Teguh ini saat menghadiri kegiatan rutin Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama atau MWCNU Wonomerto, di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Ahad (17/5/2026). Menurutnya, […]

  • IMG 20260523 WA0026

    Konsisten! GP Ansor Kuripan Rawat Tradisi Lewat Rijalul Ansor

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Agus Budi Cahyono
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO- Konsistensi merawat tradisi Ahlussunnah wal Jamaah terus ditunjukkan oleh PAC GP Ansor Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Melalui MDS Rijalul Ansor yang digelar rutin di Kantor MWCNU setempat, mereka menyatukan visi para tokoh agama dan pemerintah demi membangun daerah yang maslahat. “Kami ingin menyatukan visi untuk Kuripan yang ‘Adem’ (aman, damai, tenteram) dan sejahtera. Kolaborasi […]

  • WhatsApp Image 2026 01 26 at 10.04.31

    Menyatukan Frekuensi di Rumah Besar: Catatan dari Rakor dan Upgrading Kaderisasi IPNU IPPNU Probolinggo

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Suasana di Sekretariat PC NU Kabupaten Probolinggo tampak lebih dinamis pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Puluhan penggerak Departemen Kaderisasi berkumpul untuk satu tujuan besar: menyatukan langkah lewat agenda Rapat Koordinasi dan Upgrading. Mengusung tema besar “Sinkronisasi Gerak Kaderisasi”, acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat barisan di tengah tantangan zaman yang semakin […]

expand_less