Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026 07 01 at 09.53.23 (1)

    Arungi Lautan, MWCNU Sumberasih Tutup Maraton Musran di Pulau Gili Ketapang

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Aswandi
    • 0Komentar

    SUMBERASIH – Komitmen berkhidmah tanpa batas wilayah ditunjukkan secara nyata oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama atau MWCNU Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Setelah berlangsung selama hampir sebulab penuh, rangkaian Musyawarah Ranting (Musran) di 13 desa di Kecamatan tersebut sukses dituntaskan pada Selasa (30/6/2026) malam. Tak sekadar konsolidasi biasa, puncak sekaligus penutupan rangkaian Musran ini digelar secara […]

  • 1778855966101 photo_camera 1

    14 Ranting NU di Dringu Siap Gelar Musran, Balai Desa Jadi Pusat Kegiatan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Saifullah
    • 0Komentar

    DRINGU – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Dringu, Kabupaten Probolinggo, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) di 14 ranting yang ada di wilayah Kecamatan Dringu. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses regenerasi dan penguatan organisasi di tingkat ranting. Ketua MWCNU Dringu, Ustad Satimin, mengatakan persiapan pelaksanaan Musran sejauh ini berjalan lancar dengan […]

  • IMG 20260201 WA0044

    Sambut Ramadan, LAZISNU Probolinggo Bekali Dai KODAMA Literasi Zakat dan Wakaf Al-Qur’an

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle M Iqbal
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kabupaten Probolinggo bergerak cepat melakukan penguatan lini dakwah dan sosial. Menggandeng Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), LAZISNU menggelar acara bertajuk “Upgrading Literasi Zakat, Infak, dan Shodaqoh” sekaligus penyerahan Al-Qur’an secara simbolis. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di […]

  • Photo 6296061309207908666 y

    Merayakan Agustusan Berakhlak: Menjaga Marwah Kemerdekaan RI

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Rais Syuriah PCNU Kab. Probolinggo
    • 0Komentar

    BULAN Agustus selalu hadir membawa gelora kebangsaan yang luar biasa di seluruh pelosok Nusantara, tak terkecuali di bumi Kabupaten Probolinggo. Aneka perlombaan, pawai budaya, panggung gembira, hingga karnaval riuh digelar warga sebagai bentuk luapan kegembiraan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagaimana termaktub jelas dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan bangsa ini adalah “atas […]

  • IMG 20260519 WA0014

    Ketua PCNU di Musran Kropak: Program NU Harus Hidup di Akar Rumput

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle M Iqbal
    • 0Komentar

    KROPAK – Musyawarah Ranting (Musran) Nahdlatul Ulama (NU) Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Senin (28/5/2026) malam, resmi menetapkan nahkoda baru untuk masa khidmah 2026-2031. Dalam musyawarah yang berlangsung khidmat di Musala Al-Barokah, Dusun Pasar Sambek tersebut, Kiai Bakir Kholil terpilih sebagai Rais Syuriah, sementara Ustadz Syahid secara aklamasi mandat amanah sebagai […]

  • IMG 20260703 WA0035

    PCNU Probolinggo Dorong Pengurus Muda Bangun Ranting NU Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Moch Sulaiman
    • 0Komentar

    WONOMERTO – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh pengurus ranting agar mampu berdaya dan mandiri dalam menjalankan roda organisasi. Harapan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Ranting (Musran) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, masa khidmat 2026-2031, Jumat (3/7/2026). Kegiatan yang digelar di kediaman Ustaz Sulaiman, Desa Tunggak Cerme, […]

expand_less