Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sij87qk6x9fsvvg

    Medsos Gempur Remaja dengan Konten LGBT, Orang Tua Harus Apa?

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Ruang digital hari ini menyuguhkan tantangan pengasuhan yang luar biasa berat bagi para orang tua. Salah satu fenomena yang kian mengkhawatirkan adalah maraknya tren dan masifnya eksposur konten terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai platform media sosial. Konten terkait LGBT di berbagai platform media sosial itu, teridentifikasi menyasar kalangan anak-anak […]

  • IMG 20260513 WA0014

    Sinergi Dakwah LD PCNU-MUI di Lapas Kraksaan: Menebar Syiar di Balik Jeruji

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    KRAKSAAN – Suasana khidmat menyelimuti Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/5/2026) pagi. Sebanyak 300 warga binaan tampak larut dalam lantunan sholawat nabi yang dibawakan oleh grup hadroh DKM setempat, mengawali kegiatan syiar dakwah. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LD PCNU) Kabupaten Probolinggo bersama […]

  • Kuripan

    Target Rampung Akhir Tahun, Banom NU Kuripan Gotong Royong Tata Kantor MWC

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Agus Budi Cahyono
    • 0Komentar

    KURIPAN– Suasana guyub dan semangat gotong royong menyelimuti area kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama atau MWCNU Kuripan, Minggu (19/4/2026) pagi. Sejumlah pengurus bersama jajaran Badan Otonom (Banom) NU tampak bahu-membahu dalam aksi kerja bakti untuk menata dan meratakan area depan teras kantor. Kegiatan yang dimulai sejak pagi buta ini tidak hanya sekadar bersih-bersih biasa. […]

  • WhatsApp Image 2026 01 25 at 11.49.42

    Harlah 1 Abad NU Wonomerto Probolinggo: Dari ‘Narek Urunan’ ke ‘Nurok Urunan’

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle M Iqbal
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mengajak seluruh jajaran pengurus dan kader untuk mengubah paradigma berorganisasi dari “Narek Urunan” (Menarik Iuran) menjadi “Nurok Urunan” (Kesadaran Berkontribusi). Pesan ini menjadi salah satu poin utama dalam peringatan Isra’ Mikraj sekaligus tasyakuran Harlah 1 Abad NU di Desa Kareng Kidul, kecamatan setempat pada Sabtu […]

  • IMG 20260524 WA0037

    Menembus Kabut Lereng Tengger, Kisah IPNU IPPNU Kuripan Turba ke Resongo

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Agus Budi Cahyono
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Deru mesin sepeda motor meraung memecah keheningan lereng utara Pegunungan Tengger, Ahad (24/05/2026). Di atas aspal yang mulai berganti batu-batu lepas, belasan pemuda-pemudi berseragam batik hijau khas IPNU dan IPPNU tampak berkonsentrasi penuh. Jalur menuju Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, memang bukan untuk pengendara yang ragu-ragu. Berada di ketinggian di atas 500 […]

  • IMG 20260418 WA0034

    Ketua PCNU Probolinggo: Halal Bihalal Ini ‘Kick Off’ Khidmah Kita

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle M Iqbal
    • 0Komentar

    Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, menegaskan bahwa momentum halal bihalal tahun ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Ia menyebut pertemuan ini sebagai kick off atau titik mula pengabdian total bagi seluruh jajaran pengurus dalam berkhidmah di Nahdlatul Ulama. “Halal bihalal ini harus menjadi kick off untuk kita […]

expand_less