Jaga Marwah Pendidikan Islam, Kemenag Probolinggo Terbitkan Pedoman Pentas Seni
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO- Memasuki periode Juni hingga Juli, gelombang pelaksanaan imtihan, tasyakuran kelulusan, hingga wisuda marak digelar oleh berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Mengingat acara tersebut biasanya dimeriahkan dengan panggung pentas seni, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bergerak cepat dengan menerbitkan pedoman resmi penampilan seni Islami.
Kebijakan strategis ini ditujukan kepada seluruh lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag Probolinggo, mulai dari Pondok Pesantren, TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), RA, MI, MTs, hingga MA.
Langkah ini diambil demi menjaga nilai-nilai kesopanan, syariat Islam, serta marwah institusi pendidikan Islam di mata masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan, ekspresi kreativitas dan seni para santri serta siswa sangat didukung, namun pelaksanaannya harus tetap membingkai nilai-nilai luhur kepesantrenan.
Berdasarkan edaran yang dikeluarkan, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara acara.
Standar Berbusana yang Menutup Aurat
Seluruh peserta dan pengisi acara wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat, longgar, dan tidak transparan. Bagi peserta putri, diwajibkan menggunakan busana muslimah lengkap dengan jilbab atau kerudung yang menjuntai menutup dada.
Larangan Atribut Non-Islami dan Riasan Berlebihan
Pedoman ini melarang keras penggunaan busana ketat atau pakaian yang menyerupai budaya non-Islami. Selain itu, para pengisi acara dilarang menggunakan tata rias (make-up) secara berlebihan atau berdandan menyerupai lawan jenis (tabarruj).
Materi Pentas Seni Harus Mendidik
Kemenag menegaskan bahwa seluruh materi unjuk bakat—baik berupa tari, drama, vokal, maupun kesenian lainnya—harus bernuansa Islami, bermuatan edukatif (mendidik), serta mencerminkan keluhuran akhlaqul karimah.
Sanksi Diskualifikasi bagi Pelanggar
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Kemenag memberikan wewenang penuh kepada panitia dan pihak lembaga untuk memberikan sanksi tegas. Panitia berhak melakukan diskualifikasi atau menghentikan langsung penampilan peserta yang terbukti melanggar tata tertib tersebut.
Melalui instruksi ini, Kemenag Probolinggo berharap momentum tasyakuran kelulusan dan imtihan tahun ini dapat berlangsung khidmat, meriah, namun tetap sarat akan nilai ibadah dan edukasi yang menjadi ruh dari pendidikan Islam. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar