Bolehkah Jemaah Haji Qashar Salat di Arafah? Ini Penjelasan LBM PCNU Probolinggo
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Ribuan jemaah haji gelombang pertama saat ini tengah khusyuk menjalankan ibadah Arbain di Madinah. Sembari menanti jadwal pergeseran menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan puncak haji, sebuah diskusi fikih penting muncul.
“Jika nanti sudah menetap beberapa hari di hotel Makkah, apakah saat wukuf di Arafah masih boleh menjamak dan mengqashar salat?”
Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Probolinggo di Ponpes Miftahul Ulum, Kropak, Kecamatan Bantaran, kabupaten setempat.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui jemaah agar ibadahnya tetap tenang dan sah.
Dilema Status Musafir
Banyak jemaah mendapat instruksi dari pembimbing bahwa mereka tetap musafir selama di tanah suci, sehingga boleh meringkas salat. Namun, secara fiqih Madzhab Syafi’i, status ini perlu diteliti ulang.
Bagi jemaah yang sudah menetap di hotel Makkah selama 4 hari atau lebih (tidak menghitung hari masuk dan keluar), mereka secara otomatis berstatus sebagai Mukim.
Ketika berangkat ke Arafah yang jaraknya hanya sekitar 20-25 kilometer, jarak tersebut tidak cukup syarat untuk melakukan qashar salat.
Keputusan Hukum: Syafi’iyah vs Madzhab Lain
Dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai merumuskan dua sudut pandang penting
Pertama, pandangan Madzhab Syafi’i (Mayoritas di Indonesia). Karena jarak Makkah ke Arafah tidak mencapai batas minimal perjalanan jauh (sekitar 81 km), maka jemaah yang sudah mukim di hotel tidak diperbolehkan meng-qashar salat. Salat harus dilakukan secara sempurna (tamam/itmam) empat rakaat.
Kedua, Pintu Keluar (Makhraj): Bagaimana jika rombongan tetap melakukan jamak-qashar? Keputusan LBM PCNU Probolinggo menyebutkan bahwa hal tersebut bisa dibenarkan jika jemaah melakukan taqlid (mengikuti) pendapat Imam Hanafi atau Imam Malik.
Dalam kedua madzhab ini, jamak-qashar di Arafah bukan karena faktor perjalanan (safar), melainkan karena bagian dari ritual ibadah haji itu sendiri (li ajlin nusuk).
Tips untuk Jemaah di Lapangan
Agar tidak bingung di tenda Arafah nanti, jemaah disarankan tiga hal. Pertama, memahami niat. Jika mengikuti madzhab Syafi’i, kerjakan salat dengan sempurna (4 rakaat). Jika mengikuti instruksi rombongan yang melakukan qashar, mantapkan hati untuk mengikuti (taqlid) madzhab Hanafi atau Maliki.
Kedua, tanya pembimbing. Pastikan pembimbing haji Anda menjelaskan dasar madzhab yang digunakan agar jemaah tidak ragu-ragu.
Ketiga, fokus ibadah. Perdebatan fiqih adalah rahmat. Yang terpenting adalah kekhusyukan saat wukuf di Arafah sebagai inti dari ibadah haji.
Keputusan Bahtsul Masail ini merujuk pada kitab-kitab otoritatif seperti Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab dan Raudhatut Thalibin.
Keputusan Bahtsul Masail diambil melalui proses verifikasi ketat oleh dewan Musohhih yang terdiri dari KH. Safrijal Subadar, KH. Syuhada’ Nasrullah, KH. Ghazali Misnawar, dan Kiyai Umar Faruq. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar