Raperda Fasilitasi Pesantren Probolinggo Disepakati, Simak Serialnya di Sini!
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Sebuah langkah bersejarah yang menyejukkan hati kaum sarungan baru saja ditorehkan di Kabupaten Probolinggo. Senin (6/7/2026), DPRD bersama Pemkab Probolinggo secara resmi telah menetapkan kesepakatan bersama Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.
Regulasi ini menjadi angin segar sekaligus payung hukum yang kokoh bagi urat nadi pendidikan Islam tradisional di daerah yang dikenal kaya dengan lembaga pesantren tersebut.
Bagi masyarakat Probolinggo, pesantren bukanlah menara gading yang asing. Berdasarkan data pemkab setempat, terdapat 326 pondok pesantren yang tegap berdiri dan tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Selama berabad-abad, dari rahim ratusan pesantren inilah lahir para kiai, santri, dan pejuang yang menjadi benteng moral serta penggerak ekonomi umat.
Hadirnya Raperda ini merupakan bentuk rekognisi (pengakuan), afirmasi (penegasan), dan fasilitasi nyata dari pemerintah daerah terhadap kiprah panjang lembaga pencetak ulama ini.
Dalam sidang paripurna kesepakatan bersama tersebut, Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ menegaskan, keberadaan pondok pesantren di Probolinggo telah memberikan kontribusi nyata yang sangat besar, terutama dalam membangun moralitas, karakter, dan sosial masyarakat.
Figur yang lahir dan besar di lingkungan pesantren itu menyampaikan, melalui regulasi ini, Pemkab Probolinggo kini memegang landasan hukum normatif yang kuat untuk memberikan perhatian dan fasilitasi secara berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar peran historis pesantren mendapat tempat yang layak dalam sistem pembangunan daerah.
Wakil Bupati juga berharap semangat kolaborasi dan komunikasi yang harmonis antara legislatif, eksekutif, dan elemen pesantren yang telah terbangun selama pembahasan draf ini dapat terus dipertahankan demi kemaslahatan masyarakat luas.
NUProbolinggo mencatat, kesepakatan ini mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah siap menyokong penuh tiga khittah (fungsi) utama pesantren, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dengan disahkannya aturan ini, koordinasi, pembinaan, hingga kran pendanaan bagi kemajuan murni 326 pesantren di Probolinggo kini memiliki khittah konstitusional yang jelas melalui APBD maupun sumber legal lainnya.
Membedah Aturan: Simak Liputan Berseri NUProbolinggo!
Raperda Fasilitasi Pesantren yang disepakati ini memuat banyak pasal strategis yang wajib dipahami oleh segenap pengasuh, asatidz, santri, maupun masyarakat luas di Kabupaten Probolinggo.
Berita ini merupakan laporan pembuka dari ulasan komprehensif kami. Mulai besok, redaksi NUProbolinggo akan mengupas tuntas poin-poin penting isi Raperda tersebut secara berseri—mulai dari asas jati diri pesantren, pilar fasilitasi, pembentukan tim khusus, hingga skema pendanaannya.
Pastikan Anda terus memperbarui informasi dan memantau perkembangan regulasi ini hanya di website resmi NUProbolinggo agar tidak ketinggalan ulasan seri berikutnya. (*)
- Penulis: Tim Redaksi NUProbolinggo
- Editor: Muhammad iqbal

Saat ini belum ada komentar