Polemik Lima Hari Sekolah di Probolinggo, Bagaimana Nasib Madin dan Siswa SD?
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Rencana penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo, Jatim, memicu diskusi panjang antara kebijakan birokrasi dan pelestarian pendidikan keagamaan.
Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada Rabu (11/02/2026), berikut adalah rangkuman tanya-jawab untuk memperjelas duduk perkara bagi orang tua dan tenaga pendidik.
Apakah benar ada kebijakan lima hari sekolah dari Dinas Pendidikan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono menegaskan, pemerintah daerah tidak melakukan pemaksaan. Menurutnya, surat yang beredar adalah upaya pendataan untuk mengevaluasi sekolah yang sudah atau berencana menerapkan pola tersebut.
“Tidak ada kebijakan pemaksaan lima hari sekolah. Yang sudah berjalan akan kami evaluasi, yang belum akan dikaji. Tidak ada keputusan sepihak,” tegas Hary Tjahjono.
Mengapa ini memicu penolakan dari PCNU dan FKDT?
Penolakan muncul karena kekhawatiran matinya lembaga sore seperti Madin dan TPQ. Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan mengungkapkan fakta bahwa di SMP yang sudah menerapkan 5 hari sekolah, partisipasi siswa ke Madin hampir nol.
Sementara Ketua FKDT, Ahmad Ubaidillah, menekankan perlunya perlindungan terhadap local wisdom sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Berapa banyak sekolah di Probolinggo yang saat ini sudah menerapkan 5 hari sekolah?
Berdasarkan data dari Disdikdaya, saat ini terdapat sekitar 27 SMP dan 26 SD yang sudah menjalankan pola tersebut. Hary Tjahjono menyebutkan bahwa penerapan di sekolah-sekolah tersebut umumnya dipicu oleh faktor geografis dan jarak tempuh siswa.
Bagaimana nasib Madin jika kebijakan 5 hari sekolah tetap dijalankan?
Dalam RDP, muncul opsi “jalan tengah” agar jam pulang sekolah tetap memungkinkan siswa mengikuti mengaji sore. Opsi yang disepakati oleh para stakeholder adalah:
Senin – Kamis: 07.00 – 13.10 WIB
Jumat: 07.00 – 10.50 WIB
Anggota Komisi IV DPRD, Arief Hidayat, menyebut opsi ini diterima semua peserta RDP karena memberi waktu siswa beristirahat sebelum masuk Madin atau TPQ.
Apa rekomendasi DPRD untuk mengatasi kegaduhan komunikasi ini?
Wakil Ketua Komisi IV, Rendra Hadi Kusuma, menilai polemik ini terjadi karena lemahnya komunikasi pemerintah daerah. Sebagai solusi, DPRD mendorong pembentukan Forum Komunikasi Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang melibatkan tokoh agama dan ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan FKDT.
“Penerapan 5 hari sekolah tidak boleh lepas dari komunikasi dinas pendidikan dan stakeholder lain seperti Madin dan TPQ,” ujar Arief Hidayat menambahkan.
Adakah sekolah yang bisa menjadi percontohan sinergi ini?
Ada. Di Kecamatan Banyuanyar, terdapat sekolah yang tetap masuk 6 hari namun mewajibkan siswanya untuk mengikuti Madin dan TPQ. Hal ini dipuji oleh DPRD sebagai bentuk komunikasi terbuka antara lembaga pendidikan formal dengan lingkungan sekitarnya. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar