Aturan Ramadhan 2026 di Probolinggo: Batas Speaker Hingga Larangan Dine-In
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan seruan untuk menjaga marwah dan kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Dalam Taushiyah yang diterbitkan pada Rabu (18/02/2026), MUI menekankan pentingnya pembatasan operasional pengeras suara masjid serta pengaturan bagi rumah makan guna memastikan ibadah puasa berjalan tanpa gangguan kemaksiatan maupun kebisingan yang berlebihan.
Ketentuan Operasional Warung Makan
MUI Kabupaten Probolinggo menghimbau seluruh pengusaha kuliner, termasuk pemilik warung, rumah makan, dan kafe, untuk mengedepankan penghormatan terhadap umat yang berpuasa dengan mengutamakan layanan pesan antar atau take-away.
Jika tetap melayani pelanggan pada siang hari, pengelola diharapkan tidak menyediakan layanan makan di tempat atau dine-in secara terbuka.
Para pemilik usaha diminta melakukan penyesuaian yang menjaga kepantasan, seperti memasang tirai penutup, sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Batasan Jam Pengeras Suara Masjid
Aspek ketertiban umum juga menjadi perhatian dalam panduan ibadah tahun ini, khususnya terkait penggunaan fasilitas publik yang mendukung kekhusyukan.
Meski syiar Ramadhan seperti tadarus Al-Qur’an dan kajian keislaman sangat dianjurkan untuk dihidupkan, MUI menyerukan agar penggunaan pengeras suara luar masjid atau mushalla dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara semangat syiar dengan kenyamanan serta waktu istirahat masyarakat luas.
Peran Aparat Keamanan dan Ketertiban
Guna memastikan situasi tetap kondusif, MUI menyerukan kepada aparat keamanan seperti TNI, POLRI, dan Satpol PP untuk melakukan pembinaan serta penertiban yang terukur terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan.
Sasaran penertiban mencakup tempat hiburan malam, praktik perjudian, hingga peredaran minuman keras yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, MUI menekankan agar aparat mengedepankan langkah pencegahan dan tindakan persuasif, bukan konfrontasi.
Imbauan Menjaga Ukhuwah
Selain pengaturan teknis, seluruh elemen masyarakat diajak untuk membentengi diri dari perilaku yang merusak nilai puasa, mulai dari menjaga lisan hingga bijak bermedia sosial dengan menghindari fitnah serta hoaks.
MUI juga mendorong masyarakat untuk menjaga persaudaraan dengan menghindari perdebatan pada masalah khilafiyah furu’iyah atau perbedaan pendapat agama yang bersifat cabang.
Taushiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abd. Wasik Hannan, dan Sekretaris Umum, Drs. H. Taufik, M.Pd.I. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar