Merayakan Agustusan Berakhlak: Menjaga Marwah Kemerdekaan RI
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULAN Agustus selalu hadir membawa gelora kebangsaan yang luar biasa di seluruh pelosok Nusantara, tak terkecuali di bumi Kabupaten Probolinggo.
Aneka perlombaan, pawai budaya, panggung gembira, hingga karnaval riuh digelar warga sebagai bentuk luapan kegembiraan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub jelas dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan bangsa ini adalah “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.” Oleh sebab itu, mengisi dan merayakannya sepatutnya menjadi manifestasi rasa syukur (syukur bin ni’mah) yang mendatangkan keberkahan.
Namun, di tengah gegap gempita peringatan HUT RI tersebut, kita sering kali menyaksikan fenomena yang cukup memprihatinkan di tengah masyarakat. Kegembiraan yang meluap kerap kali melampaui batas hingga melenceng dari nilai-nilai syariat dan norma kesopanan.
Tak jarang, dalam kemasan hiburan jalanan atau karnaval, aturan agama terabaikan: sebagian peserta—termasuk kalangan ibu-ibu—menanggalkan pakaian yang menutup aurat demi estetika penampilan, hiburan diwarnai joget-joget yang kurang pantas di ruang publik, hingga yang paling riskan adalah terabaikannya waktu shalat.
Jadwal acara yang molor sering kali menggilas waktu Dzuhur, Ashar, maupun Maghrib tanpa ada penghentian sementara.
Sebagai daerah yang kental dengan tradisi pesantren dan nilai-nilai keislaman, kegembiraan nasional di Kabupaten Probolinggo tidak seharusnya dipertentangkan dengan norma keagamaan.
Doktrin Hubbul Wathan minal Iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman) justru menuntut kita untuk mengekspresikan nasionalisme dengan cara-cara yang mulia dan terhormat, bukan dengan perbuatan yang berpotensi mengundang murka Allah SWT.
Hiburan dan kemeriahan tentu sangat dianjurkan untuk memupuk tali silaturahmi antarwarga, namun tetap ada batasan etika (akhlakul karimah) yang wajib dipatuhi bersama.
Berangkat dari realitas ini, kami mendorong adanya langkah konkret dari pihak regulator daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tidak boleh tinggal diam dan harus hadir memberikan panduan yang tegas serta jelas.
Pemkab Probolinggo perlu menerbitkan instruksi atau imbauan resmi terkait tata cara pelaksanaan peringatan Agustusan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkatan desa dan RT/RW.
Instruksi resmi tersebut idealnya memuat panduan etis pelaksanaan kegiatan. Antara lain penetapan jeda waktu acara saat adzan berkumandang dan memasuki waktu shalat, agar hak ibadah warga tetap terjaga dan tidak terabaikan.
Kemudian imbauan berpakaian sopan dan menutup aurat bagi seluruh peserta kegiatan, khususnya dalam pawai dan karnaval jalanan.
Serta pengawasan terhadap jenis hiburan publik agar tetap menjunjung tinggi nilai kesantunan, kearifan lokal, serta tidak menonjolkan euforia yang melanggar norma agama.
Langkah preventif dari Pemkab Probolinggo ini sangat krusial agar semarak Kemerdekaan RI di wilayah kita tidak sekadar menjadi tontonan fisik semata, melainkan menjadi momentum lahirnya keberkahan bersama.
Kita tentu merindukan Probolinggo yang tidak hanya meriah secara lahiriah, tetapi juga anggun dan bermartabat secara spiritual.
Menjaga marwah kemerdekaan dengan kesantunan agama adalah cara terbaik kita menghormati jasa para pahlawan dan ulama yang telah berjuang mengorbankan jiwa dan raga bagi Indonesia.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing daerah kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (*)
- Penulis: Rais Syuriah PCNU Kab. Probolinggo

Saat ini belum ada komentar