Breaking News
dark_mode
Trending

Menyulut Kemandirian Ekonomi, Membuka Kran Partisipasi Publik, Majukan Pesantren

  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO– Setelah menguliti dapur birokrasi dan ketatnya pengawasan APBD pada serial kedua, kini kita tiba pada muara paling krusial dari Perda tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo: bagaimana regulasi ini menyulut kemandirian ekonomi pondok dan sejauh mana masyarakat sipil bisa ikut terlibat?

Merujuk pada draf hukum yang disahkan, payung hukum ini mengombinasikan jaminan bantuan finansial serta teknologi dari pemerintah dengan ruang kontribusi aktif bagi publik.

Semua dirancang demi memastikan fungsi pemberdayaan masyarakat berjalan optimal tanpa mengikis kedaulatan pesantren.

Salah satu titik krusial keberpihakan Pemkab Probolinggo tertuang dalam Bab II Bagian Keempat Pasal 7.

Pasal ini mengunci komitmen daerah dalam memfasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat melalui empat intervensi nyata. Meliputi bantuan keuangan sebagai skema modal langsung untuk menyuntik unit usaha internal pesantren, serta bantuan sarana dan prasarana penunjang infrastruktur fisik perekonomian.

Selain itu, terdapat pula bantuan teknologi berupa upaya digitalisasi ekosistem pondok agar produk santri mampu bersaing di pasar modern, yang dilengkapi dengan pelatihan keterampilan vokasional berkelanjutan demi melahirkan santripreneur yang siap menggerakkan ekonomi umat.

Ditegaskan pula dalam aturan tersebut bahwa pemenuhan fasilitasi ini diberikan dengan tetap mengukur kemampuan keuangan daerah serta dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesantren tidak lahir di ruang hampa melainkan tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, sehingga kesadaran sosiologis inilah yang melandasi lahirnya Bab VI Pasal 11 mengenai Partisipasi Masyarakat.

Regulasi ini menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk ikut serta mendorong mutu dan standar pesantren melalui berbagai jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa tindakan memberikan bantuan program atau pembiayaan secara mandiri kepada pesantren, memberikan masukan strategis kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Fasilitasi Pesantren, serta mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan pesantren.

Masyarakat juga didorong untuk ikut mengembangkan standar mutu internal pondok, memperkuat kemandirian ekonomi secara gotong royong, hingga membentuk wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di lingkungan sekitar pesantren.

Fleksibilitas gerakan ini dijamin penuh oleh undang-undang karena partisipasi publik dapat dilakukan baik secara perseorangan, kelompok, badan usaha, hingga organisasi kemasyarakatan.

Artinya, sinergi ini membuka pintu seluas-luasnya bagi para alumni, wali santri, maupun korporasi untuk ikut berinvestasi moral dan materiil secara sah demi masa depan menara syiar Islam ini.

Dengan tuntasnya bedah pasal mengenai kemandirian ekonomi dan partisipasi masyarakat ini, jelas sudah bahwa Perda Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo meletakkan pesantren bukan sebagai objek pasif penerima bantuan, melainkan sebagai subjek penggerak peradaban.

Kemandirian ekonomi akan menjaga harga diri pesantren, sedangkan partisipasi publik menjadi energi yang memastikan pondok tidak berjuang sendirian.

Kini, seluruh draf fundamental mulai dari asas jati diri, tiga pilar, tata kerja tim birokrasi, hingga pemberdayaan ekonomi telah kita bedah bersama.

Tugas besar berikutnya berada di pundak kita semua untuk menjadi mata penilai yang kritis agar setiap lembar aturan ini benar-benar mewujud menjadi kemaslahatan yang nyata di bumi Probolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zakat

    Menelusuri Akar Kewajiban Zakat sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi Islam

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    Dalam memahami zakat sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib atau obligatory system, kita harus menarik garis tegas antara konsep kedermawanan sukarela dan mandat hukum yang mengikat. Berdasarkan kajian dalam kitab Tafsir Ekonomi Kontemporer, fondasi utama dari sistem ini berpijak pada Surah at-Taubah ayat 103, di mana Allah SWT memulai instruksinya dengan lafaz khudz yang berarti […]

  • Darul Mukhlashin

    Darul Mukhlashin: Napak Tilas Perjuangan, Saksi Khidmat PCNU Probolinggo

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle M Iqbal
    • 0Komentar

    TEGALSIWALAN– Pelantikan pengurus PCNU Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2026-2031, Ahad (7/6/2026), di Pondok Pesantren atau Ponpes Darul Mukhlashin, Tegalsiwalan, bukan sekadar agenda rutin organisasi. Pemilihan lokasi ini merupakan napak tilas perjuangan salah satu pendiri NU di tanah Probolinggo. Berdiri pada tahun 2003, Ponpes Darul Mukhlashin merupakan cermin dari silsilah perjuangan yang panjang. Pesantren ini melibatkan […]

  • 7a226ee9 77a9 463d ba29 797baca4a199

    Bangkitkan Semangat Kompetisi Pelajar, MA Progresif Ummul Quro Gelar Festival Pelajar 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – Guna membangkitkan semangat berkompetisi dalam mengukir prestasi di kalangan generasi muda, MA Progresif Ummul Quro tengah sukses menyelenggarakan perhelatan akbar bertajuk “Festival Pelajar 2026”. Kegiatan yang berlangsung dinamis sejak tanggal 1 Juni lalu hingga puncaknya pada Sabtu, 6 Juni 2026 mendatang ini, dipusatkan di area kampus MA Progresif Ummul Quro, Desa Tempuran, Kecamatan […]

  • IMG 20250420 WA0022

    Bersama Fatayat, Yayasan Roudlotul Hidayah Gelar Khitan Massal

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Dalam rangka Halal bihalal dan Haul. Yayasan Pendidikan Roudlotul Hidayah Gelar Khitan Massal di Halaman yayasan setempat, Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Minggu (20/04/2025) Kegiatan tersebut bermitra dengan PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo. Dan dalam hal ini Fatayat mengirimkan 11 Delegasi anak yang di khitan. Sofia selaku ketua PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo […]

  • Suasana Proses Pelantikan Pengurus PCNU Kabupaten Probolinggo.

    Anggota DPRD Probolinggo Junaedi, Dilantik Jadi Pengurus ASWAJA NU Center PCNU

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Saifullah
    • 0Komentar

    TEGALSIWALAN– Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Junaedi dari Fraksi PPP, resmi dilantik sebagai Bendahara ASWAJA NU Center dalam pengurus PCNU Kabupaten Probolinggo periode 2026–2031. Pelantikan pengurus PCNU Kabupaten Probolinggo digelar di Halaman Pondok Pesantren Darul Mukhlashin, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Minggu, 7 Juni 2026. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dan […]

expand_less