Dilema 2 Masjid dan Najis Mualaf Jadi Bahasan LBM PCNU Probolinggo
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo kembali bersiap menggelar forum kajian hukum Islam (Bahtsul Masail) berkala.
Kali ini, forum tertinggi dalam merespons persoalan umat di lingkungan NU tersebut akan diselenggarakan di kawasan lereng, tepatnya di TPQ Nurul Islam (Nuris), Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Ahad (5/7/2026).
Forum keilmuan yang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB ini diprediksi berjalan dinamis. Pasalnya, tim perumus dan sa’il (penanya) dari LBM MWCNU Kecamatan Sumber dan LBM PCNU telah menyiapkan sejumlah persoalan (as’ilah) yang sangat krusial dan bersinggungan langsung dengan dinamika sosial keagamaan masyarakat.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Probolinggo, Akhmat Fauzi menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas organisasi. Melainkan sebuah ikhtiar jam’iyyah untuk menghadirkan solusi hukum yang otoritatif (mu’tabarah) atas problematika yang dihadapi warga di akar rumput.
“Menghadiri kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi nyata dalam syi’ar keilmuan, sekaligus upaya penguatan pemahaman fikih di lingkungan Nahdlatul Ulama. Kami mengharap kehadiran para kiai, asatidz, pengasuh pesantren, pengurus NU, serta para simpatisan LBM untuk bersamasama menghidupkan forum ini,” ujar Akhmat Fauzi dalam keterangannya.
Mengurai Sengketa Dua Masjid di Lahan Perhutani
Salah satu masalah utama yang akan dibedah adalah fenomena berdirinya dua masjid dalam jarak yang sangat berdekatan—kurang dari 100 meter—di sebuah dusun terpencil.
Kasus ini kian pelik karena dipicu oleh perselisihan internal keluarga antara seorang kiai pengelola masjid pertama dan anaknya.
Sang anak bersama sebagian warga kemudian mendirikan masjid baru di atas lahan milik pemerintah (Perhutani) tanpa status perizinan yang jelas. Imbasnya, pelaksanaan salat Jumat terpecah dan jumlah jemaah di kedua masjid tersebut masing-masing tidak mencapai kuorum 40 orang (minimal keabsahan salat Jumat menurut mazhab Syafii).
“Para kiai dan muhabithin (pecinta) Bahtsul Masail nanti akan merumuskan bagaimana status dan hukum salat Jumat di kedua tempat tersebut. Lebih jauh, forum juga akan mengkaji aspek fikih dari mendirikan bangunan ibadah di lahan negara tanpa izin, serta bagaimana opsi solutifnya: apakah harus dibongkar atau ada jalan keluar lain yang dibenarkan syariat,” tulis deskripsi masalah yang diajukan oleh LBM MWCNU Sumber tersebut.
Fikih Mualaf: Status Najis Anjing Masa Lalu
Selain persoalan fasilitas ibadah, LBM PCNU Kabupaten Probolinggo juga akan mengupas persoalan personal yang kerap dihadapi oleh para mualaf. Kali ini, sebuah kasus diajukan mengenai seorang non-Muslim yang dulunya hidup berdampingan dengan anjing, sehingga tubuhnya kerap terkena najis mughalladhah (najis berat).
Setelah mendapatkan hidayah dan memeluk Islam, ia dihadapkan pada keraguan karena tidak ingat lagi bagian tubuh mana saja yang pernah terkena najis tersebut selama masa lalunya.
Forum akan menjawab apakah mualaf tersebut tetap wajib menyucikan bekas najis masa lalunya setelah bersyahadat, serta bagaimana tata cara basuhan yang sah (tathhir) di tengah ketidaktahuan posisi najis tersebut.
Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Probolinggo, Ainul Yaqin menambahkan, forum ini bersifat terbuka bagi para pencinta ilmu fikih. Kehadiran para pakar hukum Islam dari berbagai pesantren di Probolinggo diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang menyejukkan sekaligus edukatif bagi umat.
Acara ini turut mengundang Pengurus Cabang NU Kabupaten Probolinggo, lembaga-lembaga di bawah PCNU, LBM MWCNU se-Kabupaten Probolinggo, LBM Kota Kraksaan, LBM Kota Probolinggo, pimpinan pondok pesantren, serta masyarakat umum yang menaruh minat pada kajian hukum Islam. (*)
- Penulis: M Iqbal

Saat ini belum ada komentar