Sinergi Kemenag-PCNU Probolinggo Dorong Tata Kelola Wakaf Profesional
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO – Langkah strategis diambil oleh PCNU Kabupaten Probolinggo untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf. Nadzir wakaf peruntukan SMKNU Bantaran yang semula nadzir perseorangan, diganti menjadi nadzir badan hukum.
Pelantikan pergantian nadzir wakaf dilakukan di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Rabu (1/7/2026).
Perubahan status ini menjadi ikhtiar nyata dalam memodernisasi pengelolaan aset wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama agar semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan payung hukum yang lebih kuat, aset pendidikan ini diharapkan terproteksi secara permanen sekaligus mampu memberikan kemanfaatan yang lebih luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, H. Imammuddin Nur Fajri, S.Ag., M.HI; Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZaWa) Kemenag Kabupaten Probolinggo yang juga Pelaksana Tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI), , Yazid Zain, M.Pd.
Kemudian Ketua APRI Jawa Timur, pengurus IPARI Kabupaten Probolinggo, Rais dan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, serta jajaran Pengurus Harian PC LP Ma’arif NU Kabupaten Probolinggo.
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, dalam sambutannya menegaskan bahwa wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional demi kemaslahatan bersama.
“Perubahan nadzir dari perseorangan menjadi badan hukum bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan ikhtiar untuk memperkuat tata kelola wakaf agar lebih tertib, profesional, dan berkesinambungan. Kami berharap aset wakaf ini terus menjadi sumber kemanfaatan bagi pengembangan pendidikan Nahdlatul Ulama, khususnya SMKNU Bantaran, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Penyelenggara ZaWa Kemenag Kabupaten Probolinggo sekaligus Plt. BWI Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd., menyampaikan bahwa transformasi nadzir menjadi badan hukum merupakan bagian dari penguatan tata kelola wakaf nasional yang berorientasi pada akuntabilitas dan perlindungan aset wakaf.
“Melalui nadzir badan hukum, pengelolaan wakaf akan memiliki sistem yang lebih kuat, transparan, dan berkesinambungan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar aset wakaf tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat produktif bagi dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Nahdlatul Ulama, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, dan produktif demi mendukung kemajuan pendidikan Islam di Kabupaten Probolinggo. (*)
- Penulis: Ansori
- Editor: Muhammad Iqbal

Saat ini belum ada komentar