Adab dalam Menyadap: Jangan Jadikan HP Sebagai Alat Tajassus
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ERA digital hari ini menjadikan gawai sebagai ruang privat kedua bagi manusia, namun di sisi lain, kerentanan atas pelanggaran privasi kian menganga. Berbagai dalih—mulai dari rasa cemburu, rasa curiga, hingga kedok kepedulian—kerapkali dijadikan pembenaran untuk mengintip atau menyadap privasi sesama. Melalui ulasan Fiqih Kontemporer rubrik Kalamuna edisi kali ini, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) mengupas tuntas hukum dan batasan etika digital dalam memandang fenomena penyadapan gawai, serta menegaskan kembali larangan keras perbuatan tajassus berdasarkan dalil-dalil sahih dan kaidah fikih Aswaja.
1. Dalil Al-Qur’an: Larangan Tajassus
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”
Penjelasan LDNU: Kata وَلَا تَجَسَّسُوا (Wa laa tajassasuu) adalah larangan mutlak. Ulama Aswaja menafsirkan, HP adalah rumah kedua manusia. Mengintip HP sama dengan mengintip rumah.
2. Dalil Hadits: Ancaman Bagi Pengintip / Penyadap
Hadits Pertama: Larangan Menguping Pembicaraan
مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Barangsiapa mendengarkan (menguping/menyadap) pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak menyukainya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya.” (HR. Bukhari No. 7042)
Ini dalil paling tegas untuk penyadap HP. Jika menguping saja diancam timah panas, apalagi menyadap dengan aplikasi?
Hadits Kedua: Larangan Mencari Aib Muslim
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya namun iman belum masuk ke hatinya, janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin, dan janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) mereka. Barangsiapa mencari-cari aib mereka, maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari aibnya, maka Allah akan membongkarnya walaupun di dalam rumahnya.” (HR. Abu Dawud No. 4880)
Hadits Ketiga: Perintah Menutup Aib
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya: “Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim No. 2699)
3. Kaidah Fiqih Aswaja yang Dipakai LDNU
اَلْغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ
Al-ghayah laa tubarrirul wasilah
Artinya: Tujuan yang baik tidak menghalalkan cara yang haram.
Maka, alasan “Saya sadap karena curiga suami selingkuh” atau “Saya sadap karena sayang anak” tidak bisa menghalalkan perbuatan tajassus.
Penutup Kalamuna:
Penyadap mencari aib. Penjaga menutup aib.
Mari kita amalkan QS. Al-Hujurat: 12 di era digital. Jangan jadikan kecurigaan sebagai alasan untuk menyadap. Jika curiga, tabayyun. Jika cemburu, doakan. Jika khawatir, nasihati dengan lembut.
Wallahu A’lam Bisshawab. (*)
- Penulis: LDNU Kabupaten Probolinggo
- Editor: Muhammad Iqbal

Saat ini belum ada komentar