GP Ansor Tegalsiwalan Sebut Full Day School Ancam Budaya Ngaji, Minta Dibatalkan
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEGALSIWALAN – Gelombang penolakan terhadap kebijakan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS) di Kabupaten Probolinggo terus meluas hingga ke tingkat anak cabang.
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tegalsiwalan secara tegas menyatakan keberatannya karena kebijakan tersebut dinilai bakal menggerus budaya “ngaji” di madrasah.
Ancam Eksistensi Madin dan TPQ
Ketua PAC GP Ansor Tegalsiwalan, Sahabat Muzammil Aditiya mengungkapkan, penerapan lima hari sekolah akan berdampak langsung pada penurunan jumlah santri di lembaga pendidikan non-formal.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi Madrasah Diniyah (Madin) yang berada di bawah naungan RMI (Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah) serta TPQ di bawah naungan Jamqur (Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh).
“Jika anak-anak berada di sekolah seharian, jumlah santri di Madin dan TPQ pasti akan berkurang. Ini berisiko menghilangkan budaya ngaji yang sudah menjadi jati diri masyarakat kita,” ujar Sahabat Muzammil di sela acara rutinan bulanan PAC GP Ansor Tegalsiwalan.
Atas dasar itulah, GP Ansor Tegalsiwalan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk tidak melanjutkan atau mencabut surat edaran terkait pendataan lima hari sekolah yang telah beredar di lingkungan SD se-Kabupaten Probolinggo.
Tetap Istiqamah dalam Kajian Kitab
Di tengah perjuangan mengawal aspirasi madrasah, PAC GP Ansor Tegalsiwalan tetap menjaga tradisi intelektual pesantren melalui kajian kitab kuning dalam agenda rutinan bulanan. Hadir sebagai narasumber, Gus Nabil, yang merupakan keluarga besar Pondok Pesantren Tarbiyatus Salafiyah, Sumbermuning, Tegalsiwalan.
Kehadiran sosok dzurriyah pesantren dalam kajian tersebut sekaligus mempertegas posisi Ansor dalam menjaga tradisi keilmuan salaf, yang mana kelestariannya sangat bergantung pada eksistensi Madrasah Diniyah di tingkat desa.
Sikap PAC GP Ansor Tegalsiwalan ini sejalan dengan poin keberatan yang sebelumnya telah dirumuskan oleh PCNU Kabupaten Probolinggo. PCNU menilai bahwa siswa bukan merupakan objek hukum dari Perbup Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur jam kerja ASN.
Dengan dukungan dari tingkat kecamatan, aspirasi untuk meninjau ulang kebijakan ini diprediksi akan menjadi bahasan utama dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu mendatang. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar