PCNU Kabupaten Probolinggo Tegas Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PROBOLINGGO– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kabupaten Probolinggo secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.
Langkah ini diambil sebagai ikhtiar menjaga eksistensi Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ yang menjadi benteng pertahanan amaliyah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah bagi generasi muda.
Luka Lama yang Terbuka Kembali
Polemik ini mencuat menyusul terbitnya surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo nomor 400.3/104/426.101/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Disdikdaya melakukan pendataan terhadap lembaga pendidikan yang telah atau akan melaksanakan sistem lima hari sekolah.
Kebijakan ini memantik kembali ingatan warga Nahdliyin pada peristiwa setahun silam. Saat itu, uji coba serupa terpaksa dibatalkan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan gelombang protes masif dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama.
Ancam Pendidikan Karakter Berbasis Madin
Melalui rapat koordinasi yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, jajaran PCNU Kabupaten Probolinggo membedah dampak buruk jika kebijakan ini dipaksakan. Salah satu kekhawatiran utama adalah tergerusnya jam belajar di Madrasah Diniyah dan TPQ.
“Kebijakan ini berpotensi mematikan pendidikan keagamaan yang sudah mapan di tengah masyarakat,” tegas PCNU dalam keterangan tertulisnya.
Bila sistem lima hari sekolah diterapkan, siswa SD akan berada di sekolah hingga pukul 15.30 WIB. Hal ini dinilai akan merampas waktu pendidikan agama di sore hari yang selama ini diikuti oleh lebih dari 133.000 santri Madin dan TPQ di seantero Kabupaten Probolinggo.
Tinjauan Hukum dan Hak Anak
Selain aspek sosiokultural, PCNU juga menyoroti kelemahan landasan hukum kebijakan tersebut. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 yang dijadikan rujukan sebenarnya mengatur tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan kurikulum siswa.
“Siswa bukan objek hukum dari Perbup tersebut,” tulis PCNU. Lebih lanjut, kebijakan ini dianggap mengabaikan hak anak untuk beristirahat dan bersosialisasi secara alamiah di lingkungan tempat tinggalnya, serta berisiko memberikan beban psikologis berlebih bagi para siswa.
Klarifikasi Dinas dan Upaya Mediasi
Merespons keresahan warga Nahdliyin, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono menyebut, pendataan tersebut hanyalah upaya pemetaan lapangan. Menurutnya, pihak dinas ingin mengkaji sekolah-sekolah yang secara faktual sudah menerapkan sistem tersebut.
“Hasil pendataan akan kami kaji dan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait demi perbaikan ke depan,” ujar Hary.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menjadwalkan pertemuan besar pada Rabu pekan depan untuk menjembatani persoalan ini.
Forum mediasi tersebut direncanakan melibatkan PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Kemenag, Dewan Pendidikan, hingga perwakilan pengelola Madin guna mencari solusi terbaik bagi masa depan pendidikan di Probolinggo. (*)
- Penulis: adminnuprob

Untuk hari jum,at akan mengganggu aktifitas jeagamaan bagi sekolah yang jauh dr maajid
6 Februari 2026 19:50