Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG 20260309 WA0013

    Ansor dan Pelajar NU Tegalsiwalan Gelar Santunan di Momen Nuzulul Qur’an

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Abdul Karim
    • 0Komentar

    TEGALSIWALAN – Mengisi kemuliaan malam Nuzulul Qur’an, Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, menggelar aksi sosial dan keagamaan yang dipusatkan di Kantor MWC NU Tegalsiwalan, Ahad (08/03/2026). Acara yang dikemas dengan Khotmil Qur’an, bagi-bagi takjil, hingga buka puasa bersama ini menjadi istimewa karena melibatkan kolaborasi solid dengan rekan-rekan Pelajar NU (IPNU-IPPNU) Tegalsiwalan […]

  • WhatsApp Image 2026 09 25 at 08.16.53

    Debat yang Tepat

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle LDNU Kabupaten Probolinggo
    • 0Komentar

    BERDEBAT untuk mencari kebenaran, bukan kemenangan Debat dalam Islam bukan dilarang, tapi ada adabnya. Al-Qur’an menyebutnya Mujadalah. Allah berfirman: “Dan debatlah mereka dengan cara yang terbaik (Ahsan).” (QS. An-Nahl: 125) Debat yang tepat tujuannya bukan untuk menjatuhkan lawan, mempermalukan, atau pamer pintar. Tapi untuk mencari kebenaran dan menjelaskan kebatilan. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak pernah […]

  • Ngaji ok

    Menjaga Akidah: Kajian Sullam At-Taufiq di MWCNU Wonomerto

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    WONOMERTO – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama atau MWCNU Wonomerto, Kabupaten Probolinggo mengisi kegiatan rutin bulanan dengan kajian Kitab Sullam At-Taufiq, Ahad (28/6/2026). Berlangsung di Desa Jrebeng, kecamatan setempat, kajian kitab karya Habib Abdullah bin Husayn bin Thahir itu,dipimpin oleh KH Abdul Malik Damanhuri. Diikuti jajaran pengurus Syuriyah, Tanfidziyah, Badan Otonom, dan PRNU se-Kecamatan Wonomerto. […]

  • IMG 20260723 WA0042

    Usung Kemandirian, PCNU Probolinggo Gelar Muskercab Akhir Pekan Ini

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO — Pasca suksesnya prosesi pelantikan pengurus pada 7 Juni 2026 lalu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo langsung bergerak cepat mematangkan konsolidasi organisasi. Langkah strategis tersebut akan diwujudkan melalui perhelatan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 11 Safar 1448 H / 26 Juli 2026 M. Forum musyawarah penting ini […]

  • Photo 6059916856153281315 y

    Semarak HUT RI ke-81, GP Ansor Kuripan Gelar Bekam dan Pijat Gratis

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Agus Budi Cahyono
    • 0Komentar

    KURIPAN– Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menggelar layanan bekam dan pijat gratis bertajuk “Ansor Kuripan Peduli Masyarakat” di Aula MWCNU Kuripan, Senin (17/8/2026). Kegiatan sosial dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia ini diikuti 50 peserta dari berbagai kalangan guna meningkatkan derajat kesehatan warga sekaligus mempererat tali silaturahmi. Antusiasme warga […]

  • WhatsApp Image 2026 04 27 at 07.08.10 (1)

    Tancap Gas di Sumberkare, IPNU-IPPNU Wonomerto Sasar Desa Terluas di Zona Barat

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    WONOMERTO-Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menggelar Konferensi Anak Cabang (Konferancab) VII di MTs Ainul Yaqin, Desa Sumberkare, Ahad (26/04/2026). Forum tertinggi tingkat kecamatan ini bukan sekadar pergantian nakhoda, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengekspansi sayap kaderisasi ke wilayah zona barat. Pemilihan Desa Sumberkare sebagai lokasi kegiatan dilakukan bukan tanpa alasan. Secara […]

expand_less