Breaking News
dark_mode
Trending

Bedah Perda Pesantren Probolinggo: Menakar Fungsi Tim Khusus dan Sinergi Dinas

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROBOLINGGO – Setelah pada serial perdana kita mengupas jati diri dan tiga pilar besar fasilitasi pesantren, muncul sebuah tanda tanya besar berikutnya di ruang publik: bagaimana semua komitmen regulasi ini dieksekusi agar tidak macet di atas kertas?

Siapa aktor birokrasi yang memegang kendali teknis, dan bagaimana jaminan agar aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak salah sasaran atau tebang pilih?

Menjawab kegelisahan tersebut, naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren Kabupaten Probolinggo yang disahkan Senin (6/7/2026), ternyata telah merancang cetak biru yang sangat ketat.

Pemerintah daerah tidak bekerja sendirian, melainkan melekat pada sebuah sistem kerja yang melibatkan tim khusus, kerja sama lintas sektor, hingga fungsi pengawasan berlapis.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pesantren

Perda tentang Fasilitasi Pesantren mengamanatkan Bupati Probolinggo untuk membentuk sebuah struktur kerja khusus bernama Tim Fasilitasi Pesantren.

Pembentukan tim ini bukan sekadar bersifat informal, melainkan wajib disahkan secara hukum melalui Keputusan Bupati.

Agar gerak tim ini memiliki daya tawar politik dan pengaruh birokrasi yang kuat, susunan keanggotaannya dipimpin langsung oleh jajaran pembuat kebijakan tertinggi di Daerah.

Komposisi minimal tim ini wajib diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo (Pembina), Sekretaris Daerah (Ketua), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo (Sekretaris), dan Kepala Perangkat Daerah (dinas/instansi terkait) sesuai dengan kebutuhan (anggota).

Menariknya, demi menjaga prinsip inklusivitas dan akurasi program, Tim Fasilitasi Pesantren ini diberi kewenangan legal untuk melibatkan pihak eksternal. Mulai dari instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (seperti PCNU), hingga perwakilan pondok pesantren itu sendiri.

Tim ini juga diwajibkan menyerahkan laporan kinerja berkala setiap satu tahun sekali kepada Bupati, dengan tembusan resmi ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Skema Kerja Sama Lintas Sektoral dan Koordinasi

Pesantren adalah institusi yang mandiri dan berdaulat. Sadar akan sensitivitas tersebut, Perda pesantren menegaskan bahwa skema intervensi pemerintah daerah tidak bersifat mendikte, melainkan berbasis Kerja Sama dan Koordinasi.

Bupati diberi ruang hukum untuk menjalin kerja sama formal demi kemajuan pesantren dengan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha (CSR), hingga lembaga keagamaan.

Bentuk kerja samanya pun dikunci pada empat kluster penting. Meliputi sinergitas program fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data pesantren secara berkala; penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan pesantren; serta bentuk kerja sama lain yang sah sesuai perundang-undangan.

Guna menghindari ego sektoral antar-dinas, Perda Fasilitasi Pesantren mewajibkan Tim Fasilitasi untuk melakukan koordinasi ketat yang melibatkan unsur Perangkat Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pengasuh/pengurus pesantren. Aturan teknis koordinasi ini nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pendanaan

Satu hal yang paling rawan dalam pembagian fasilitasi daerah adalah isu transparansi dan potensi penyimpangan anggaran. Perda ini mengantisipasinya lewat ketentuan Pasal 12 dan 13 melalui skema pembinaan dan pengawasan berlapis.

Jika pembinaan program secara teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang mengurusi bidang kesejahteraan rakyat, maka fungsi pengawasan dikunci mati di tangan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), Inspektorat bertugas mengevaluasi capaian kinerja serta melakukan perbaikan atas pelaksanaan anggaran anggaran fasilitasi agar tidak tebang pilih atau hanya menguntungkan pesantren tertentu.

Bagaimana Inspektorat mengendus kejanggalan di lapangan? Perda Fasilitasi Pesantren memberi tiga instrumen hukum. Meliputi inspeksi lapangan ke pondok pesantren penerima manfaat, mencari informasi aktif dari dinamika di tengah masyarakat, dan menerima pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi penyelewengan.

Terkait modal utama penggerak, Pasal 15 menegaskan bahwa pendanaan Fasilitasi Pesantren ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menghitung Mundur Lahirnya Perbup

Lahirnya Tim Fasilitasi, ruang koordinasi, hingga pelibatan Inspektorat dalam Perda ini menunjukkan adanya iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, seluruh mesin birokrasi ini belum bisa bergerak sebelum kunci kontaknya dibuat.

Kunci kontak itu bernama Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan ketentuan BAB IX Pasal 16, Pemekab Probolinggo memiliki tenggat waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merampungkan Perbup pelaksanaan.

Bola kini berada di tangan eksekutif. Publik, kiai, dan ribuan santri di Kabupaten Probolinggo kini sedang menghitung mundur, menagih seberapa cepat pemerintah daerah mampu merumuskan aturan teknis tersebut demi kemaslahatan umat.

Simak serial ketiga besok, yang akan membedah secara khusus tentang bagaimana skema partisipasi masyarakat dan peran publik dalam mendukung kemandirian ekonomi serta mutu pesantren di Probolinggo. Tetap perbarui bacaan Anda hanya di NUProbolinggo. (*)

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Muhammad Iqbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG 20250418 WA0019

    Harjakapro, Berikut Harapan Fatayat NU Kabupaten Probolinggo

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Dibawah Kepemimpinan Gus Haris dan Ra Fahmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati telah membuka berbagai peluang besar bagi Probolinggo untuk berkembang lebih pesat. Visi Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah, Religius, Eksis, dan Berdaya Saing) yang digagas oleh pemerintah daerah merupakan sebuah peta jalan yang komprehensif, tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia yang […]

  • IMG 20260527 WA0022

    Kisah Heroisme Sunyi Petugas Haji Probolinggo di Terik Mina

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    MINA– Terik matahari di atas hamparan tenda putih Mina seolah membakar apa saja yang menyentuh bumi. Angka di termometer merangkak naik, menembus batas cuaca ekstrem yang menguras fisik. Di luar sana, jutaan manusia bergerak laksana lautan putih, bergemuruh melangkah menuju jembatan Jamarat untuk melontarkan batu-batu kerikil, sebuah simbol perlawanan terhadap kebatilan. Namun, di dalam sebuah […]

  • Bd839f8d cdd2 46ae ba78 ad90470217da

    Balita Probolinggo Hilang Misterius, Ansor Tongas Bantu Pencarian di Pesisir Sungai

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Siti Nurhaliza
    • 0Komentar

    Tongas- ProbolinggoSeorang balita berusia dua tahun di Desa Sumendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dilaporkan hilang pada Selasa (03/02/2026) sore. Bocah berinisial AR itu diduga terseret arus kali bayeman setelah sempat ditinggal ibunya beberapa saat berada di rumah. Ansor Tongas spontan langsung bergabung dengan Tim Gabungan untuk melakukan penyisiran ke berbagai titik lokasi jatuhnya korban. Termasuk […]

  • 1

    PCNU Probolinggo Targetkan Pelantikan Ranting Serentak Saat Maulid Nabi

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    WONOMERTO – PCNU Kabupaten Probolinggo menargetkan pelantikan pengurus ranting se-kabupaten dilaksanakan secara serentak pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2026. Momentum ini sengaja diselaraskan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Hal tersebut ditegaskan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, saat melakukan pembinaan organisasi di kediaman Ustadz Badrus Sholeh, Kecamatan Wonomerto, […]

  • LDNU

    LDNU Probolinggo Tolak Normalisasi LGBT, Larang Kekerasan dan Diskriminasi

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO– Pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau LDNU Kabupaten Probolinggo menerbitkan surat pernyataan sikap terkait maraknya tren dan eksposur konten bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial yang menyasar kalangan remaja. Dalam dokumen bernomor 17/PC.05/A.L.01.49/1638/07/2026 tersebut, LDNU Probolinggo mengambil posisi tegas untuk menolak normalisasi perilaku tersebut di ruang publik. Namun di saat […]

  • Mqdefault 12.39 Play Button

    Bahaya Ngaji Cuma Modal Youtube

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle adminnuprob
    • 0Komentar
expand_less