Kasus Santri Dibanting dan Bayi Diikat di Daycare, Sofia: Ini Alarm Darurat Perlindungan Anak
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Probolinggo, 28 April 2026 – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik nasional setelah insiden santri yang dibanting oleh guru ngaji di Kota Probolinggo serta viralnya praktik pengikatan balita di sebuah daycare di Yogyakarta. Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan mengalami kekerasan, bahkan di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang mereka.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo, Sofia, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus terpisah, melainkan sebagai indikator serius lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat komunitas.
“Ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, tapi sudah menjadi alarm darurat perlindungan anak. Anak-anak kita justru mengalami kekerasan di ruang yang seharusnya paling aman, baik di tempat belajar maupun tempat pengasuhan,” tegas Sofia.
Sejalan dengan meningkatnya kasus tersebut, PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo telah mengambil langkah konkret dengan mengukuhkan kepengurusan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) pada Minggu, 26 April 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan advokasi bagi perempuan dan anak di tingkat daerah.
Momentum pengukuhan LKP3A ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan respons langsung terhadap dinamika sosial yang berkembang di tingkat lokal maupun nasional. Kasus di Probolinggo yang melibatkan santri usia anak-anak memperlihatkan adanya praktik kekerasan dalam relasi pendidikan non-formal, sementara kasus daycare di Yogyakarta mengungkap pola kekerasan sistematis terhadap balita yang tidak memiliki kemampuan untuk membela diri. Kedua kasus ini memperlihatkan kesamaan pola berupa relasi kuasa yang timpang, lemahnya pengawasan, serta masih adanya normalisasi kekerasan dengan dalih kedisiplinan.
“Melalui LKP3A Fatayat NU, kami hadir sebagai ruang aman bagi korban, sekaligus memperkuat pendampingan hukum, psikologis, dan edukasi masyarakat agar kekerasan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari disiplin,” lanjut Sofia.
LKP3A Fatayat NU memiliki mandat strategis sebagai lembaga berbasis komunitas yang menjembatani kebutuhan korban dengan sistem hukum dan layanan sosial. Dalam konteks nasional, penguatan LKP3A di tingkat daerah menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi perempuan dan anak, khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan formal negara.
Sofia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan atas nama pendidikan. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan harus hadir bersama memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh tanpa kekerasan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret pasca pengukuhan, LKP3A Fatayat NU Kabupaten Probolinggo akan mendorong beberapa agenda strategis, antara lain penguatan edukasi perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta pendampingan intensif bagi korban kekerasan agar mendapatkan keadilan secara utuh, baik secara hukum maupun pemulihan psikososial.
Lebih jauh, Sofia menegaskan bahwa fenomena kekerasan terhadap anak yang kini semakin terbuka ke publik harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistemik, bukan sekadar respons reaktif terhadap kasus yang viral.
“Kita tidak boleh menunggu kasus viral berikutnya untuk bertindak. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis pada nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dengan penguatan peran LKP3A, Fatayat NU Kabupaten Probolinggo optimistis dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih kuat, sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
- Penulis: Siti Nurhaliza

Saat ini belum ada komentar