Ketika Raperda Pesantren Jadi Trend di Daerah
Ketika Raperda Pesantren Jadi Trend di Daerah
SEJUMLAH daerah menyusun Raperda Pesantren pasca munculnya Undang-Undang nomor 18/2019 tentang Pesantren, dan Perpres nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Jawa Barat (Jabar) tercatat menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda tentang Fasilitas Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren. Perda disahkan awal Februari 2021.

Jatim tampaknya akan segera menyusul menerbitkan regulasi yang akan mengatur sedikitnya 4.452 pesantren di daerah tersebut.

Pansus DPRD Jatim kini tengah gencar menyerap aspirasi kalangan pesantren sebagai bahan untuk membahas Raperda Pesantren.

Pemerintah tingkat kabupaten/kota juga mulai menyiapkan Raperda Pesantren. Di Jatim, Kabupaten Bondowoso bekerjasama dengan Unuja Probolinggo untuk menyusun naskah akademik dan draft Raperda Pesantren.

Unuja Probolinggo dipilih karena kampus ini berbasis pesantren. Kampus di lingkungan Ponpes Nurul Jadid ini, juga merupakan kampus pesantren pertama yang berstandar ISO 21001.

Di Jember, Ketua DPC PKB Kabupaten Jember Ayub Junaidi, mendorong DPRD dan eksektif untuk menyusun Raperda Pesantren sebagai bukti kepedulian terhadap eksistensi pesantren.

Di tingkat pusat, DPP PPP menginstruksikan anggota F-PPP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk menginisiasi lahirnya Perda terkait Pesantren.

Berdasar data Kemenang dalam Pangkalan Data Pondok Pesantren di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pdpp/statistik, sedikitnya terdapat 4.452 ponpes di Jatim.

Jember menjadi daerah dengan jumlah pesantren paling banyak dengan 611 lembaga. Disusul Kabupaten Sampang dengan 352 pesantren, Bojonegoro dengan 262 pesantren, dan Kediri dengan 250 pesantren. (*)