Dilema Qashar Shalat Haji hingga Sengketa Wakaf Keluarga Jadi Bahasan Hangat Bahtsul Masail PCNU Probolinggo
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANTARAN – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Probolinggo menggelar musyawarah keagamaan intensif di Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Ulum An-Nur, Kropak, Bantaran, Ahad (1/2/2026).
Agenda ini mempertemukan para kiai, asatid, dan utusan pesantren se-Kabupaten Probolinggo untuk membedah dua persoalan kontemporer yang tengah menjadi sorotan publik.
Bolehkah Jamak Qashar Jamaah Haji di Arafah?
Persoalan pertama yang memicu diskusi dinamis adalah status musafir bagi jamaah haji yang menempuh perjalanan dari Makkah ke Arafah untuk wukuf.
Jarak rata-rata hotel di Makkah ke lokasi wukuf hanya berkisar 20-25 KM, jauh di bawah standar minimal masafatil qashri 80,64 KM. Meski demikian, banyak jamaah yang tetap melakukan jamak dan qashar shalat atas arahan ketua rombongan.
“Forum ini menguji apakah status musafir safaran thawilan tetap melekat pada jamaah haji, ataukah mereka seharusnya melaksanakan shalat secara sempurna (tamam) karena jarak yang relatif dekat tersebut,” ungkap deskripsi masalah yang diajukan oleh pengurus PP Salafiyah Miftahul Ulum An-Nur.
Menjaga Amanah Pewakaf di Tengah Kebutuhan Umum
Tak kalah pelik, masalah kedua menyangkut legalitas penggunaan tanah wakaf keluarga untuk kepentingan masyarakat umum. Kasus ini bermula dari tanah wakaf peninggalan Kiai Zaid yang semula dikhususkan hanya untuk keturunannya, namun kini mulai dipenuhi oleh jenazah warga umum hingga lahan menjadi kritis.
Para peserta Bahtsul Masail dituntut memberikan kepastian hukum terkait sejauh mana kekuatan syarat yang diajukan pewakaf (syarthul waqif) bisa dipertahankan di tengah kebutuhan sosial.
Apakah ahli waris berhak melarang pemakaman pihak luar, ataukah ada celah hukum untuk “melonggarkan” niat awal pewakaf demi kemaslahatan?
Syiar Keilmuan Jam’iyyah
Ketua LBM PCNU Probolinggo, Akhmat Fauzi, dan Sekretaris Ainul Yaqin dalam undangan resminya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya penguatan pemahaman fikih di lingkungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, musyawarah masih berlangsung alot dengan adu argumen berbasis kitab-kitab otoritatif (mu’tabarah). Hasil keputusan resmi dari kedua masalah besar ini bakal dirilis secara bertahap oleh tim perumus dalam waktu dekat. (*)
- Penulis: adminnuprob

Saat ini belum ada komentar